Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 rata-rata sebesar Rp 98,46 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah atau Bipih ditetapkan rata-rata Rp 54,65 juta.
Kesepakatan BPIH 2027 tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," ujar Dasco dalam rapat.
Setelah membacakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah, Dasco meminta persetujuan dari seluruh fraksi DPR.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota fraksi-fraksi.
Baca Juga: Pertamina Siagakan SPBU di Jalur Menuju Mandalika Jelang Pertamina Grand Prix 2026
Selanjutnya, persetujuan juga dimintakan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf.
"Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju, siap," jawab Irfan.
Porsi Biaya Haji 2027
Dari total BPIH 2027 sebesar Rp 98,46 juta per jemaah, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih mencapai Rp 54.648.825 per jemaah. Nilai tersebut setara dengan 55,5% dari total BPIH.
Sementara itu, sebesar Rp 43.817.526,35 per jemaah atau 44,5% dari total BPIH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825. Atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah," kata Dasco.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35. Atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah," tambahnya.
Pelunasan Bipih Haji 2027 Turun
Dengan komposisi tersebut, rata-rata pelunasan Bipih yang masih harus dibayarkan jemaah haji 2027 ditetapkan sebesar Rp 23.048.825.
Besaran pelunasan tersebut telah memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta. Selain itu, terdapat saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah dengan rata-rata Rp 3,4 juta serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.
Baca Juga: Kementerian PU Lanjutkan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatra
Rata-rata pelunasan Bipih pada 2027 tersebut turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan dengan pelunasan Bipih pada 2026 yang mencapai Rp 26.433.806,58.
Komponen BPIH 2027
Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR dan pemerintah, komponen BPIH 2027 mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan Arab Saudi.
Biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 5.643.945,28 per jemaah. Sementara itu, biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi mencapai Rp 54.317.360,07 per jemaah.
Komponen lainnya yang memiliki porsi besar adalah biaya penerbangan. Rata-rata biaya penerbangan jemaah haji pada 2027 ditetapkan sebesar Rp 38.505.046 per jemaah.
Adapun Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan selama penyelenggaraan ibadah haji. Komponen tersebut mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














