kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

BP Tapera Luncurkan Tabungan Rumah bagi Pekerja Informal


Selasa, 01 Agustus 2023 / 15:28 WIB
BP Tapera Luncurkan Tabungan Rumah bagi Pekerja Informal
ILUSTRASI. BP Tapera menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) luncurkan Tabungan Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja informal dengan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera menggandeng Bank Tabungan Negara (BTN) luncurkan Tabungan  Rumah Tapera berbasis saving plan bagi pekerja informal dengan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menyampaikan, peluncuran ini bertujuan memperluas kepesertaan pekerja informal dan percepatan penyaluran rumah Tapera. Target dari fasilitas ini adalah pekerja mandiri atau informal dengan penghasilan tidak tetap seperti wiraswasta, pelaku UMKM, driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak, guru serta staf honorer.

Selain itu, fasilitas Tabungan Rumah Tapera juga menyasar peserta unbankable dan bankable. Peserta unbankable akan tetap mendapat kesempatan menerima fasilitas tersebut dengan menabung dan mengangsur selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable oleh bank.

“Nasabah cukup menabung sebesar angsuran dan iuran Tapera selama 3 bulan sebagai syarat untuk dapat mengakses program pembiayaan yang dimaksud. Jika lolos verifikasi, nasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun,” terang Adi dalam keterangan resmi, Selasa (1/8).

Baca Juga: Tekan Backlog, Sistem Penilaian KPR Bagi MBR Informal Harus Diubah

Sementara, peserta bankable dapat langsung menerima manfaat dan selanjutnya diharapkan dapat membayar angsuran dan tabungan fasilitas tabungan rumah tersebut. Adapun, Adi bilang tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.

Untuk syarat pengajuan, peserta belum pernah memiliki rumah dan memiliki penghasilan maksimal Rp 7 juta apabil belum menikah) dan  Rp 8 juta apabila sudah menikah.

Ke depan, Adi berharap ada peningkatan penerima manfaat bantuan pembiayaan perumahan untuk sektor informal yang selama ini hanya 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×