kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos parpol harus turun tangan jika pilkada rusuh


Jumat, 16 Oktober 2015 / 16:34 WIB
Bos parpol harus turun tangan jika pilkada rusuh


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, partai politik (parpol) memiliki peran penting untuk ikut meredam potensi konflik dalam pilkada serentak.

Kehadiran parpol dianggap penting dalam membantu aparat menjaga ketertiban pelaksanaan pilkada serentak di seluruh wilayah.

"Peran parpol tidak bisa kita hilangkan," kata Badrodin, dalam acara silaturahim bersama pimpinan partai politik yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Badrodin mengungkapkan, calon kepala daerah yang memiliki elektabilitas tinggi sekalipun tidak akan optimal meredam potensi konflik tanpa dukungan dari partai pengusungnya.

Oleh karena itu, ia meminta pimpinan partai politik untuk merespons cepat potensi konflik agar mampu dicegah dan tidak meluas.

"Peran parpol sangat dominan. Dalam kaitannya dengan kemanan, kalau ada konflik kami minta pimpinan parpol untuk bantu meredakannya, ini kunci penting," ujarnya.

Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2015 di lebih dari 260 daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Secara nasional, pilkada serentak, akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.

Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara.

Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.

(Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×