kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bos Pajak sebut penurunan threshold PKP jadi bagian rencana besar pemerintah


Senin, 21 Juni 2021 / 19:03 WIB
Bos Pajak sebut penurunan threshold PKP jadi bagian rencana besar pemerintah
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah mempunyai keinginan besar untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP).

“Itu (penurunan threshold PKP) merupakan bagian dari keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil sehat dan berkelanjutan,” kata dia saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6).

Sayangnya, Suryo belum menyebutkan kapan pemerintah akan menurunkan ambang batas omzet PKP tersebut. Adapun, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah untuk menurunkan ambang batas PKP di Indonesia.

Misalnya, World Bank dalam laporannya yang berjudul Global Economics Prospect edisi Juni 2021 lagi-lagi mengimbau agar pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP dari yang saat ini berlaku Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun.

Dengan demikian, semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga mengurangi pembayaran PPh Final. 

Baca Juga: Perpanjang insentif pajak, Sri Mulyani batasi penerima lima insentif jenis ini

Adapun tarif PPh Badan saat ini sebesar 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Dalam hal ini UMKM dikenakan tarif PPh Final karena omzet per tahun di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Setali tiga uang, pungutan PPN juga makin banyak yang dipungut dan disetor ke negara seiring bertambahnya basis PKP tersebut. World Bank menilai cara tersebut bakal ampuh menggenjot penerimaan, sebab selama ini tingginya batas PKP membuat pajak kurang optimal. 

“Sehingga mengindikasikan tax multiplier di Indonesia masih rendah. Dengan penurunan threshold tersebut, menunjukkan reformasi dari sisi penerimaan dan belanja akan berdampak positif terhadap perekonomian dibandingkan dengan sekadar memangkas belanja," tulis World Bank dalam laporannya. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, hal tersebut masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini.

Dia bilang, tidak menutup kemungkinan substansi penurunan threshold PKP akan jadi pembahasan dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

“Kita tunggu pembahasan revisi UU KUP-nya bersama dengan DPR RI, bisa jadi itu menjadi bagian yang akan dilakukan penyesuaiannya,” pungkas Neilmaldrin.

Selanjutnya: Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×