kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Bos Cipaganti dibui, investor gigit jari


Rabu, 25 Juni 2014 / 06:09 WIB
Bos Cipaganti dibui, investor gigit jari
ILUSTRASI. BBRI, BBNI, BMRI, dan BBCA diperkirakan mendapat laba besar pada kinerja tahun 2022. KONTAN/Baihaki/30/12/2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya menahan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada, Senin (23/6) malam. Penahanan ini menyebabkan proses perdamaian koperasi dengan nasabah koperasi ini terganjal. Alhasil, rencana pengembalian dana nasabah akan tersendat, bahkan terancam gagal.

Tiga pengurus yang ditahan adalah Andianto Setiabudi, pendiri dan pengawas koperasi Cipaganti. Lalu, kakaknya, yakni Djulia Sri Rejeki dan istri Adianto, Yulinda Tjendrawati Setiawan, keduanya juga sebagai pengurus koperasi yang berdiri tahun 2002 itu. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul mengatakan, ketiga orang itu telah menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Cipaganti milik 8.700 nasabah senilai Rp 3,2 triliun sejak tahun 2008 hingga 2014. Penahanan ini hasil tindak lanjut laporan enam orang korban penipuan.

"Penyidik juga akan mengarahkan kasus ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat dana investasi dan penyertaan modal itu mencapai ratusan miliar hingga triliunan," ujar Martinus, Selasa (24/6).

Polda Jabar kini masih menelusuri aliran uang dalam kasus TPPU ini. Indikasi sementara: tersangka menghimpun dana masyarakat dengan janji diputar di bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transportasi, alat berat, dan tambang batubara. Namun, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung dibayar, Polisi melihat indikasi penyalahgunaan dana nasabah.

Restrukturisasi gagal

Masalahnya, koperasi yang masuk Grup Cipaganti ini tengah dalam proses penundaan kewajiban utang (PKPU). PKPU ini juga terkait dengan dana nasabah yang dihimpun koperasi ini. Dengan PKPU itu pula, pengurus koperasi sudah membentuk Tim Restrukturisasi untuk mengembalikan dana nasabah.

Dimas A. Pamungkas, pengacara salah satu kreditur pemohon PKPU bilang, kerja Tim Restrukturisasi akan terganggu dengan penahanan ini. Mengingat, kerja tim menyiapkan proposal perdamaian pengembalian dana nasabah.

Penyusunan itu harus melibatkan pengurus koperasi. Jika penahanan berlangsung lama, Dimas khawatir proses PKPU akan gagal. Jika itu terjadi, satu-satunya jalan untuk mengembalikan dana nasabah adalah dengan kepailitan.

Namun, proses kepailitan ini tak menjamin dana nasabah kembali 100%. Ketua Tim Restrukturisasi PKPU Cipaganti Pribadi Agung mengaku kesulitan menghubungi Andianto pasca penahanan. Padahal, bos dibutuhkan dalam pengambilan keputusan untuk mengembalikan dana nasabah. Kini triliunan rupiah dana nasabah terancam tak kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×