kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bos BI Sebut Dampak Omicron ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022 Tidak Signifikan


Kamis, 10 Februari 2022 / 15:32 WIB
Bos BI Sebut Dampak Omicron ke Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022 Tidak Signifikan
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memandang, dampak penyebaran varian baru Covid-19 yaitu varian Omicron pada perekonomian di kuartal I-2022 tak akan signifikan. 

“Kami masih percaya dampak Omicron ke pertumbuhan ekonomi kuartal I-2022 tidak signifikan dan bahkan kuartal I-2022 akan tumbuh relatif tinggi,” ujar Perry, Kamis (10/2) dalam pembacaan hasil RDG secara daring. 

Namun, Perry tetap meminta agar pemerintah maupun masyarakat untuk tetap waspada dan tetap melakukan upaya dalam memberantas pandemi ini, seperti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Transaksi Digital Banking Naik 62,82% Menjadi Rp 4.314,3 Triliun pada Januari 2022

Selain itu, Perry juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat vaksinasi sehingga peningkatan mobilitas nanti tak melulu identik dengan peningkatan kasus harian sehingga progres pemulihan tetap terjaga. 

Secara keseluruhan, Perry memperkirakan pertumbuhan di tahun 2022 akan mencapai 4,7% yoy hingga 5,5% yoy, atau lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun lalu yang sebesar 3,69% yoy. 

Hal ini didukung oleh optimisme adanya peningkatan konsumsi rumah tangga seiring peningkatan mobilitas pasca omicron, peningkatan ekspor, moncernya investasi, dan dukungan stimulus fiskal dari pemerintah dan moneter dari BI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×