kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BNPB wajib hadir maksimal 3 jam di lokasi bencana


Selasa, 10 Maret 2015 / 11:07 WIB
BNPB wajib hadir maksimal 3 jam di lokasi bencana
ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meningkatkan kualiatas penanganan bencana. Diantaranya, dengan mempercepat reaksi dan lebih tepat.

Ia meminta relawan BNPB maksimal harus sudah sampai di lokasi bencana maksimal tiga jam. Sebab, menurutnya Palang Merah Indonesia (PMI) saja bisa tiba dalam waktu enam jam di seluruh Indonesia.

"Yang utama itu kecepatan, barulah kita bicara soal tanggap darurat, menyediakan makanan, rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar JK, Selasa (10/3) di Jakarta.

Menurutnya, BNPB adalah organisasi yang besar, namun demikian dalam menanggulangi bencana tidak perlu terpaku pada struktural yang baku. Berbagai ruang birokrasi bisa dilewati, ketika dalam kondisi bencana, yang penting penanganannya cepat.

Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang terselamatkan, ketika bencana. Namun demikian, untuk mencapai hal itu diperlukan anggota yang terlatih dan siaga, oleh karenanya anggota BNPB harus terus mempersiapkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×