Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyerahkan kasus pembobolan dana deposito sebesar Rp 5 miliar milik Dadang Setiawan kepada pihak kepolisian. Tribuana Tunggadewi, Sekretaris Korporasi BNI, mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepada Polda Metro Jaya pada 7 Mei 2014.
"Pihak yang dilaporkan adalah internal BNI dan pihak eksternal yang terkait," kata Dewi, kepada KONTAN, Jumat (6/6). Sayangnya, ia enggan mengatakan oknum internal BNI yang terlibat dalam kasus tersebut, karena masih proses penelusuran dan penyidikan oleh kepolisian.
Informasi saja, pihak eksternal BNI yang terkait tersebut antara lain PT Gardareka Indonusa, PT Waru Teknik dan Global Intisawit, Mereka bertiga menandatangi MoU untuk bisnis pendirian kelapa sawit, kemudian Dadang yang berasal dari PT Gardareka Indonusa menyetorkan dana deposito Rp 5 miliar di cabang BNI Cikini.
Dewi melanjutkan, banyak pihak yang terkait dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, sehingga perlu ada penyelidikan oleh kepolisian dari masing-masing pihak. Ia memastikan dana nasabah aman, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News