kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BNI batal damai dengan Great Apparel


Senin, 18 Mei 2015 / 19:59 WIB
BNI batal damai dengan Great Apparel
ILUSTRASI. Antrean kendaraan menjelang Gerbang Tol Ciawi 2 di ruas?Tol Jagorawi, Bogor (20/8/2023). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Perdamaian yang telah terjalin antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan PT Great Apparel Indonesia (GAI) terancam kandas. Pasalnya, BNI sebagai pihak penggugat telah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas permohonan yang diterima KONTAN, BNI mengajukan pembatalan itu lantaran menilai GAI telah lalai dalam memenuhi isi dari perjanjian perdamaian yang disepakati. Sekadar informasi, tercatat para kreditur termasuk BNI telah secara sah melakukan perjanjian perdamaian itu pada 15 September 2014 lalu.

Adapun GAI memiliki utang pada BNI sebesar Rp 24 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan tagihan awal yakni Rp 26,18 miliar. Kemudian, dalam perjanjiannya, GAI diminta untuk membayar utangnya dalam dua tahap.

Pertama, sebesar Rp 22 miliar pada 29 September 2014. Kedua, pada 29 Oktober 2014 GAI diwajibkan untuk menyetor dana Rp 2 miliar ke rekening Simpanan Sementara BNI sebagai pelunasan pengalihan hak tagih.

Dalam perjalanannya, GAI membuat surat penyataan pada 1 Oktober 2014 yang isinya meminta perpanjangan waktu pembayaran tahap pertama hingga 8 Oktober 2014. BNI menyetujui permintaan ini. "Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan 8 Oktober 2014, termohon tak memenuhi kewajibannya," sebut kuasa hukum BNI Duma Hutapea sebagaimana dikutip dalam berkas permohonan.

Malah pada 9 Oktober 2014 GAI mengirimkan surat agar BNI membuat pengalihan dan menunjuk notaris untuk pengalihan tersebut pada tanggal setelah jangka waktu pembayaran berakhir.

Lantaran melihat tidak adanya itikad baik dari GAI, BNI pun kembali mengirimkan surat somasi pada 6 April 2015. Dimana, dalam surat somasi itu diharapkan GAI membayar kewajibannya sampai dengan batas waktu 13 April 2014. Namun hingga saat ini, GAI belum melakukan pembayaran apapun.

Sementara itu, kuasa hukum GAI Rudi mengaku sangat kecewa atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh BNI. Sampai saat ini perjanjian perdamaian masih dijalankan oleh kliennya. "Kami sudah bayar sebagian ke pemohon, tetapi mereka menolak secara lisan dengan alasan bilyet giro GAI tidak ada uangnya," katanya.

Dia menambahkan pihak GAI telah mengirimkan surat beberapa kali kepada BNI agar bilyet giro tersebut dicairkan. Terlebih, Bank Mandiri Syariah juga telah memberikan bukti bahwa biliyet giro tersebut bisa dicairkan.

GAI berupaya terus melakukan pelunasan kewajiban kepada BNI. Perusahaan garmen ini tengah mencari utang baru. GAI berniat menjaminkan atau menjual 28 ruko yang berlokasi di daerah Pasar Kemis, Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×