kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BMKG: Gempa dengan Magnitudo 7,5 Guncang Papua Nugini, Terasa Hingga Wamena


Minggu, 11 September 2022 / 08:55 WIB
BMKG: Gempa dengan Magnitudo 7,5 Guncang Papua Nugini, Terasa Hingga Wamena
ILUSTRASI. Gempa bumi terjadi di Papua Nugini dan terasa hingga Jayapura dan Wamena


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat terjadi gempa dengan magnitudo 7,5 yang bisa dirasakan kota Merauke,m Jayapura dan Wamena pada Minggu (11/9) pukul 06.47 WIB.

Berdasarkan Tweet BMKG, gempa tersebut berlangsung di titik koordinat 6,36 LS, 146,55 BT. Adapun letaknya berada di 352 km Barat Laut Port Moresby, Papua Nugini pada kedalaman 116 km.

Gempa bumi tersebut sempat membuat sistem peringatan tsunami Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan potensi tsunami. Namun, kemudian dicabut beberapa saat dan mengatakan bahwa ancaman tsunami telah berlangsung.

Mengutip Reuters, gempa tersebut merusak sejumlah properti dan menyebabkan kepanikan di antara penduduk.

Baca Juga: BMKG: Gempa dengan Magnitudo 5,4 Guncang Kepulauan Mentawai

Penduduk Papua Nugini mengunggah berbagai gambar dan video jalan yang retak, bangunan dan mobil yang rusak serta barang-barang yang jatuh dari rak supermarket.

Hingga saat ini, tidak ada laporan tentang korban dan tidak ada konfirmasi resmi mengenai kerusakan properti.

Gempa bumi biasa terjadi di Papua Nugini, yang terletak di “Cincin Api” Samudra Pasifik, sebuah hotspot untuk aktivitas seismik karena gesekan antara lempeng tektonik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×