Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.
1. Cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI
- Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Bank BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres.
2. Cara cek penerima BLT UMKM di Bank BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di Bank BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan BLT UMKM adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
Demikianlah informasi tentang BLT UMKM beserta cara mengajukan dan cek di bank penyalur. Segera daftar jika Anda merasa mendapatkan BLT UMKM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkop Tegaskan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Ada di Tahap 2, Begini Cara Mengajukan dan Mengeceknya",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Dibuka sampai 28 Juni 2021, begini cara ajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News