kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Banyak saham di Jiwasraya, Bentjok: Kenapa cuma saya dan Heru Hidayat yang tersangka?


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:25 WIB
Banyak saham di Jiwasraya, Bentjok: Kenapa cuma saya dan Heru Hidayat yang tersangka?
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/20


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro menolak dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bos PT Hanson International Tbk ini mempertanyakan kenapa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak membuka transaksi Investasi Jiwasraya secara menyeluruh.

“Apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya?, Mana counterpart dan aliran dananya? Apakah saya kebagian? Mana bukti-buktinya?. Semua hal yang saya tanyakan itu tidak disebutkan dalam Surat Dakwaan setebal 270-an halaman tersebut Yang Mulia,” kata Benny, dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6).

Pihaknya juga semakin curiga, mengapa jaksa menutupi isi portofolio investasi Jiwasraya seperti saham-saham di grup besar yang tidak pernah diekspos oleh BPK dan kejaksaan.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan ke Bentjok

“Saya juga heran mengapa Kejaksaan dan BPK tidak berani merinci transaksi item by item, siapa pelaku sebenarnya, yang sebenar-benarnya untuk siapa, kapan, tiap saham harus dikuliti supaya jelas,” ungkpanya.

Menurutnya, jika jaksa menolak merinci transaksi saham dari item by item berarti mereka sengaja menutupi kebenaran atau melakukan rekayasa.

“Mengapa emiten perusahaan publik yang dijadikan tersangka hanya saya dan Saudara Heru Hidayat saja? Padahal masih banyak Emiten-emiten lainnya yang nilainya jauh lebih besar,” sesalnya.

Pihak menilai, tabel-tabel saham dalam surat dakwaan jaksa sebagai sesuatu yang tidak benar. Sebab, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham MYRX masuk dalam Indeks LQ45 untuk periode berturut-turut, yakni periode Februari-July 2016.

Kemudian periode Agustus 2016-Januari 2017, Februari-Juli 2017, Agustus 2017-Januari 2018, dan Februari-Juli 2018. Sebagai Saham yang masuk LQ45 berarti saham MYRX adalah saham blue chips dan bukan saham gorengan.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×