kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM sampaikan 5 keluhan investor yang hambat investasi ke Indonesia


Rabu, 11 September 2019 / 20:57 WIB
BKPM sampaikan 5 keluhan investor yang hambat investasi ke Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan 5 kendala investasi di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Senin (11/9). Kendala tersebut menghambat masuknya investasi baik yang berasal dari asing mau pun domestik.

Baca Juga: DPR mendukung penuh BKPM jadi Kementerian Investasi

"Di sidang kabinet kami sampaikan kendala utama yang dihadapi investor termasuk 5 keluhan investor baik domestik maupun internasional," ujar Thomas usai ratas.

Pertama adalah mengenai regulasi di Indonesia. Saat ini regulasi di Indonesia dinilai masih tidak jelas dan kerap terjadi tumpang tindih bahkan sering berubah.

Regulasi juga menjadikan perizinan menjadi bertele-tele. Bahkan berbagai bentuk regulasi seperti persyaratan dan pendaftaran menjadi izin yang menghambat industri.

Kedua, yang menjadi keluhan pengusaha adalah isu perpajakan. Meski pun telah banyak perbaikan dalam perpajakan, tetapi masih ada keluhan yang disampaikan. "Cukup banyak keluhan dari investor dari sisi pemberlakuan atau perlakuan kantor pajak kepada investor," terang Thomas.

Ketiga berkaitan dengan urusan lahan di daerah. Masih terjadinya sengketa lahan membuat kepastian investor dalam mendirikan usaha menjadi kesulitan.

Baca Juga: China lebih pilih Vietnam ketimbang Indonesia, ini catatan ekonom

Keempat kendala yang dialami investor adalah mengenai ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang akan dilakukan terkait dengan masalah ketenagakerjaan adalah revisi Undang Undang (UU) ketenagakerjaan.

"Diperlukan penyesuaian UU ketenagakerjaan supaya lebih fleksibel, lebih modern, lebih mencerminkan realitas ketenagakerjaan," jelas Thomas.

Serta kelima adalah perlakuan yang sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan swasta. Pasalnya saat ini badan usaha pelat merah masih mendominasi sejumlah sektor.

Pemerintah akan mempelajari postur dunia usaha yang setara antara BUMN dengan swasta. Sehingga tidak ada lagi pengurangan peran dunia usaha.

Baca Juga: Perusahaan asal China enggan relokasi ke Indonesia, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×