kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.684   8,00   0,05%
  • IDX 8.569   47,05   0,55%
  • KOMPAS100 1.188   7,70   0,65%
  • LQ45 862   4,45   0,52%
  • ISSI 303   3,19   1,07%
  • IDX30 444   1,02   0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,76   0,15%
  • IDX80 134   1,00   0,75%
  • IDXV30 137   0,78   0,57%
  • IDXQ30 142   0,36   0,25%

BKPM: Reformasi insentif investasi belum nendang


Selasa, 01 Mei 2018 / 13:48 WIB
BKPM: Reformasi insentif investasi belum nendang
ILUSTRASI. Kepala BKPM menjelaskan realisasi investasi


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan reformasi perizinan dan perekonomian yang dilakukan pemerintah Indonesia belum cukup memuaskan di mata investor.

Menurut Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, reformasi perizinan dan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah belakangan ini masih belum signifikan. Sebab, beberapa aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah masih terkesan setengah hati.

“Kita harus dorong terobosan-terobosan yang lebih besar dari yang kita hasilkan sejauh ini,” kata Thomas di kantornya, Senin (30/4).

Ia memberi contoh, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal tax holiday yang baru.

“Perpres TKA, terus terang, cakupannya sangat terbatas. Hanya percepat prosedur dan pelayanan dengan harapan mengurangi pungli. Sama sekali belum ada pelonggaran syarat-syarat untuk TKA,” jelasnya.

“Demikian juga soal tax holiday. Saya apresiasi PMK yang baru terbit. Prosedur dipercepat untuk dapat kepastian soal tax holiday. Namun, PMK ini masih mentok di maksimal 20 tahun,” lanjutnya.

Kata Thomas, di negara lain sudah berani memberi tax holiday lebih lama. Misalnya China dan Vietnam yang memberikan tax holiday maksimal 30 tahun.

“Tapi saya cukup santai mengenai insentif fiskal karena Menkeu sampaikan, kalau perlu PMK terus direvisi sampai mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga,” tuturnya.

Dengan demikian, ia mengatakan, ini adalah permulaan yang baik. Namun, jangan sampai berhenti di sini. Thomas bilang, harus ada terobosan yang radikal ketimbang inkremental.

“Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) nanti dan Online Single Submission (OSS) ini mendorong terobosan yang radikal. Jangan sampai investor berpikir ini setengah hati atau nanggung,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×