kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.764.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.679   93,00   0,53%
  • IDX 6.488   -235,09   -3,50%
  • KOMPAS100 861   -32,47   -3,63%
  • LQ45 640   -17,84   -2,71%
  • ISSI 235   -8,22   -3,38%
  • IDX30 363   -8,52   -2,30%
  • IDXHIDIV20 449   -6,61   -1,45%
  • IDX80 98   -3,40   -3,34%
  • IDXV30 127   -2,63   -2,03%
  • IDXQ30 117   -2,02   -1,70%

BKPM perbanyak produk di layanan tiga jam


Selasa, 01 Desember 2015 / 16:29 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menambah jumlah produk yang dikeluarkan dalam layanan ijin investasi tiga jam.

Sebelumnya dalam waktu tiga jam, investor yang mengurus ijin investasi hanya mendapatkan tiga produk; NPWP, ijin prinsip, dan juga akta perusahaan.

Mulai Desember ini jumlah tersebut akan dilipatgandakan.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, setidaknya akan ada lima produk tambahan yang diberikan BKPM kepada investor dalam pengurusan ijin investasi tiga jam tersebut.

Pertama, tanda daftar perusahaan.

Kedua,  angka pengenal impor.

"Dua ini biasanya dari Kementerian Perdagangan," katanya Selasa (1/12).

Ketiga dan keempat, rencana penggunaan dan ijin penggunaan tenaga kerja asing.

kelima, nomor induk kepabeanan.

Franky berharap, kebijakan tersebut nantinya bisa membantu investor melaksanakan investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×