Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menambah jumlah produk yang dikeluarkan dalam layanan ijin investasi tiga jam.
Sebelumnya dalam waktu tiga jam, investor yang mengurus ijin investasi hanya mendapatkan tiga produk; NPWP, ijin prinsip, dan juga akta perusahaan.
Mulai Desember ini jumlah tersebut akan dilipatgandakan.
Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, setidaknya akan ada lima produk tambahan yang diberikan BKPM kepada investor dalam pengurusan ijin investasi tiga jam tersebut.
Pertama, tanda daftar perusahaan.
Kedua, angka pengenal impor.
"Dua ini biasanya dari Kementerian Perdagangan," katanya Selasa (1/12).
Ketiga dan keempat, rencana penggunaan dan ijin penggunaan tenaga kerja asing.
kelima, nomor induk kepabeanan.
Franky berharap, kebijakan tersebut nantinya bisa membantu investor melaksanakan investasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News