kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.746   51,00   0,31%
  • IDX 8.295   19,73   0,24%
  • KOMPAS100 1.156   1,90   0,17%
  • LQ45 845   1,30   0,15%
  • ISSI 286   0,28   0,10%
  • IDX30 444   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 513   1,03   0,20%
  • IDX80 130   0,17   0,13%
  • IDXV30 137   0,10   0,07%
  • IDXQ30 141   0,23   0,16%

BKPM perbanyak produk di layanan tiga jam


Selasa, 01 Desember 2015 / 16:29 WIB
BKPM perbanyak produk di layanan tiga jam


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menambah jumlah produk yang dikeluarkan dalam layanan ijin investasi tiga jam.

Sebelumnya dalam waktu tiga jam, investor yang mengurus ijin investasi hanya mendapatkan tiga produk; NPWP, ijin prinsip, dan juga akta perusahaan.

Mulai Desember ini jumlah tersebut akan dilipatgandakan.

Franky Sibarani, Kepala BKPM mengatakan, setidaknya akan ada lima produk tambahan yang diberikan BKPM kepada investor dalam pengurusan ijin investasi tiga jam tersebut.

Pertama, tanda daftar perusahaan.

Kedua,  angka pengenal impor.

"Dua ini biasanya dari Kementerian Perdagangan," katanya Selasa (1/12).

Ketiga dan keempat, rencana penggunaan dan ijin penggunaan tenaga kerja asing.

kelima, nomor induk kepabeanan.

Franky berharap, kebijakan tersebut nantinya bisa membantu investor melaksanakan investasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×