Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang akan menjadi Kementerian Investasi mendapat sambutan baik dari sejumlah kalangan. Namun ada beberapa hal yang tetap perlu digarisbawahi.
Menurut Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, penguatan dan perluasan peran BKPM menjadi Kementerian Investasi, diperkirakan belum akan dapat mendorong peningkatan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi secara langsung dalam waktu cepat.
Menurut dia, beberapa kendala investasi di dalam negeri masih perlu ditangani lewat implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja lebih diharapkan dapat mendorong enforcement bagi investor terutama dalam hal proses perizinan serta dapat memangkas birokrasi yang menghambat minat investor untuk berinvestasi pada sektor-sektor tradeable atau sektor padat karya yang memiliki efek berganda bagi perekonomian Indonesia.
Dus, Josua menilai Kementerian Investasi diperkirakan akan memiliki kapabilitas untuk mengawal implementasi UU Cipta Kerja agar dapat bersinergi dengan baik dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan investasi.
Baca Juga: Melihat potensi kontribusi Kementerian Investasi terhadap PDB
Dengan demikian, potensi atas komitmen investor yang besar terhadap Indonesia dapat terealisasikan segera. Setali tiga uang, ke depan pertumbuhan investasi dalam negeri dapat tumbuh sekitar 7%-8% yoy secara berkelanjutan pada sektor-sektor ekonomi nasional.
Bila realisasi investasi semakin tumbuh, maka akan meningkatkan kontribusi PMTB/investasi terhadap produk domestik bruto (PDB). Setidaknya dalam lima tahun terakhir kontribusi PMTB di level 30%, atau lebih rendah dari konsumsi rumah tangga yang berada biasanya menyumbang sekitar 50%.
“Dengan upaya untuk mendorong porsi kontribusi investasi dalam perekonomian maka diharapkan visi pemerintah untuk naik kelas menjadi negara maju pada 2045 dapat terealisasikan,” jelas Josua kepada Kontan.co.id, Senin (19/4).
Selanjutnya: Sri Mulyani: Biaya sertifikasi mahal hambat bisnis UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News