CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

BKF: Pemberian tax holiday sudah tidak pelit lagi


Rabu, 16 November 2016 / 20:08 WIB
BKF: Pemberian tax holiday sudah tidak pelit lagi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementeian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pernah pelit memberikan fasilitas tax holiday atau penghilangan pajak selama kurun waktu tertentu bagi pengusaha. Namun, kini Kemenkeu klaim sudah mempermudah pemberian fasilitas tersebut

Dalam aturan sebelumnya tax holiday diberikan 100% kepada perusahaan yang memenuhi kriteria. Tercatat dalam kurun waktu 2011 hingga 2016 ada sekitar 9 perusahaan yang mengajukan namun hanya 5 perusahaan yang menerima fasilitas tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan tidak sedikitnya minat dari pengusaha untuk mengajukan tax holiday itu disebabkan selama ini Kemenkeu sangat pelit memberikan fasilitas itu. Hal ini juga dilematis sebab dengan adanya fasikitas tersebut maka pendapatan negara akan berkurang.

"Namun sejak tahun lalu kita diskusikan dan mencoba ubah bentuk pengurangan pajaknya yaitu sekarang boleh disesuaikan dengan kondisi perusahaanya dan dengan intensitas perusahaannya," ujar Suahasil dalam acara rakernas KADIN, Rabu (16/11).

Pada intinya peraturan ini memuat aturan tax holiday tidak lagi harus memberikan pengurangan 100% pajak penghasilan badannya. Melainkan fasilitas tersebut bisa diberikan antara 10% sampai 100% sesuai dengan kriteria dari perusahaan tersebut. Hal ini menjadi jalan tengah untuk menyiasati fasilitas ini. "Nanti kemenkeu yang akan menentukan besarannya," katanya.

Sebagai catatan fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang investasinya di atas Rp 1 triliun atau untuk perusahaan teknologi informasi dan komunikasi sebesar Rp 500 miliar. Pengurangan pajak akanndiberikan selama 5 sampai 20 tahun sesuai keputusan menteri keuangan. Dan itu bisa diperpanjang jadi 25 tahun jika perusahaan tersebut berada di kawasan ekonomi khusus.

Sementara Chris Kanter mengatakan minimnya perusahaan yang mengajukan tax holidey dimungkinkan karena persyaratannya yang begitu rumit hal ini terlihat masih minimnya perusahaan yang mengajukan fasilitas pajak tersebut.

Menurutnya jika pengurangan 100% pajak penghasilan hanya 9 yang mengajukan maka jika diubah menjadi opsional maka akan semakin sedikit perusahaan yang mengajuan. Namun dia juga meyakini perubahan yang dilakukan pemerintah dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan minat perusahaan mengajukan fasilitas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×