kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Biayai defisit APBN 2020, Kementerian Keuangan akan gunakan anggaran alternatif


Sabtu, 04 April 2020 / 06:25 WIB
Biayai defisit APBN 2020, Kementerian Keuangan akan gunakan anggaran alternatif


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020 untuk menangani dampak Covid-19 di Indonesia.  Defisit APBN pun diestimasi melebar hingga 5,07% dari PDB. 

Selain mengubah batas defisit anggaran ke atas 3% melalui penerbitan Perppu, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian anggaran u ntuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran belanja wajib atau mandatory spending yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu anggaran kesehatan sebesar 5% dan Dana Desa sebesar 10% dari transfer ke daerah. 

Baca Juga: Gubernur BI beberkan strategi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tak di bawah 2,3%

“Kecuali penyesuaian mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20% itu tidak dilakukan sesuai dengan amanat UUD 1945,” tutur Sri Mulyani, Kamis (2/4). 

Pemerintah juga akan dan sedang melakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan antarprogram. 

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah juga menggunakan anggaran alternatif seperti SAL (saldo anggaran lebih) yang merupakan akumulasi SILPA/SIKPA pada tahun anggaran yang lalu.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, posisi SAL pada akhir tahun 2019 dan kini sedang diaudit oleh BPK adalah sebesar Rp 136 triliun. 

Namun sesuai dengan UU APBN 2020, pemerintah diperkenankan menggunakan SAL tersebut sebesar Rp 25 triliun untuk kebutuhan pembiayaan. “Masih dapat ditambah lagi sesuai dengan kebutuhan pembiayaan nantinya,” tutur Andin, Kamis (2/4). 

Sri Mulyani menyebut, pemerintah juga akan memanfaatkan dana abadi dan akumulasi dana pendidikan, dana yang dikelola oleh BLU, hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal pada BUMN. 

Baca Juga: Begini skenario kebijakan keuangan negara dalam Perppu Pandemi Corona

“Dana-dana tersebut yang mungkin tahun ini dianggap tidak lagi punya prirotias tinggi, dialihkan untuk penyelesaian masalah restrukturisasi bagi ekonomi secara menyeluruh menyeluruh,” lanjut bendahara negara itu. 

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu mengatakan, pemerintah masih terus menyusun dan menyelesaikan sumber dana-dana tersebut secara rinci. 

“Kami fokus mengenai penanganan Covid-19 dan dampaknya ke semua aspek, agar bisa dapat kita selesaikan dengan baik dan cepat,” tutur Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4). 

Andin menambahkan, penerimaan kas berada dalam posisi lebih dari cukup untuk membiayai pengeluaran pemerintah sejauh ini. 

Selain pada APBN, pemerintah juga melakukan penyesuaian alokasi, pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk kriteria tertentu. Pemerintah daerah diberikan wewenang untuk melakukan refocusing perubahan alokasi dan penggunaan APBD. 

Terakhir, pemerintah juga berencana menerbitkan surat utang negara khusus bernama Pandemic Bonds yang dapat dibeli oleh investor korporasi maupun ritel, BUMN, dan khususnya Bank Indonesia. 

“Intinya kita dalam hal financing deficit yang tambah lebar ini mempunyai banyak layer alternatif. Tapi karena kita tidak tahu seberapa lama dan dalam dampak ini semua, kita terbuka dengan sumber pembiayaan lain termasuk oleh lembaga-lembaga internasional,” tandas Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×