Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Cara Buat Paspor Secara Online-KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera perpanjang atau buat paspor baru. Biaya pembuatan paspor akan naik mulai Desember 2024.
Biaya pembuatan paspor terbaru akan meningkat pada 2024 ini. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sesuai beleid itu, biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan kado Presiden Joko Widodo sebelum lengser dari jabatannya.
Jokowi menandatangi beleid tentang biaya pembuatan paspor itu pada 18 Oktober lalu.
Pasal 13 PP Nomor 45 Tahun 2024 menuliskan kebijakan terbaru mengenai biaya bikin paspor berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, biaya pembuatan paspor terbaru akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024.
Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 per penerbitan. Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Pada aturan sebelumnya, biaya pembuatatan paspor biasa non-elektronik Rp 350.000 untuk masa berlaku hingga 10 tahun.
Baca Juga: Sritex Pailit, Bagaimana Nasib Pemegang Saham SRIL? Cek Keterangan BEI
Sementara itu, jika ingin memiliki paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
Lalu, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar Rp 950.000, naik dari aturan sebelumnya Rp 650.000 per penerbitan.
Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
- Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
- Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Baca Juga: Perpanjang SIM Mudah Di SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang (29/10)
Cara membuat paspor
Diberitakan Kompas.com, cara pembuatan paspor tahun 2024 atau mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut syarat pembuatan paspor online tahun 2024, dilansir dari Kompas.com:
1. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Baca Juga: Panduan Mengurus Paspor Hilang beserta Syarat, Biaya, dan Metodenya
Sebelum mengajukan pembuatan paspor tahun 2024, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat di antaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI
Anak yang ingin pergi ke luar negeri pun, wajib melampirkan paspor. Berikut syarat membuat paspor 2024 untuk anak WNI:
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk WNI yang berdomisili di luar negeri
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, pembuatan paspor 2024 biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Pembuatan paspor 2024 tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
4. Syarat pembuatan paspor 2024 untuk anak WNI yang berdomisili di luar negeri
Anak WNI yang ingin mengajukan pembuatan paspor 2024, bisa melengkapi syarat-syarat berikut:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berapa Gaji PNS, TNI & Polisi Tahun 2024?
Cara pembuatan paspor 2024 online via Aplikasi M-Paspor
Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor 2024, langkah selanjutnya yakni mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi "M-Paspor" atau via laman antrian.imigrasi.go.id.
Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk pembuatan paspor 2024 online:
1. Buka aplikasi M-Paspor
Pemohon pembuatan paspor 2024 wajib mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
2. Daftar akun
Pemohon pembuatan paspor 2024 harus mendaftar dengan cara klik "Daftar Akun". Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
3. Ajukan permohonan paspor
Pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan", isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal
Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
5. Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran biaya pembuatan paspor 2024 yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran biaya pembuatan paspor 2024, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
6. Perubahan jadwal
Meski pemohon pembuatan paspor 2024 telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
7. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
Cara bayar paspor lewat M-banking BCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
Baca Juga: Sebelum Beli Tiket, Begini Syarat ke Singapura Terbaru yang Perlu Anda Lengkapi
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian syarat, biaya dan cara pembuatan paspor 2024 online. Segera download aplikasi M-Paspor untuk buat paspor.
Baca Juga: 2 Cara Bayar Paspor via BCA Online dan Offline bagi Nasabah
Selanjutnya: Saham Media Milik Donald Trump Lewati Valuasi X Kepunyaan Elon Musk, Capai US$10,6 M
Menarik Dibaca: Beli Token Listrik Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News