Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik yang dibayarkan pemerintah ke badan usaha milik negara (BUMN) diperkirakan mencapai Rp 163 triliun hingga Rp 169 triliun pada tahun ini.
“Di tahun ini, tentunya dengan berjalannya waktu, hingga semester I 2022 sudah ada lagi kompensasi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (27/7).
Menurutnya, besaran kompensasi yang harus dibayar tahun ini sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memastikan berapa banyak dana kompensasi yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Kinerja APBN di Semester I Luar Biasa
Isa memperkirakan, proses pemeriksaan itu akan rampung pada Agustus atau September tahun ini. Namun perkiraan sementara dari badan usaha nilainya sekitar Rp 163 triliun hingga Rp 169 triliun.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran kompensasi tahun ini nantinya akan dicicil dan dibayarkan pada tahun depan. Isa menjamin pembayaran tersebut bisa tertib, juga bisa disesuaikan dengan kemampuan badan usaha dan sesuai dengan kemampuan kapasitas pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah telah berhasil melunasi biaya kompensasi BBM dan listrik kepada BUMN pada semester I tahun ini. Meski begitu, Isa mengatakan, pembayaran tersebut tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah bayarkan seluruhnya sehingga pemerintah tidak punya utang kompensasi 2021,” imbuhnya.
Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Banyak, Tertinggi Dalam 6 Bulan Terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News