kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Simak Rinciannya


Kamis, 14 April 2022 / 08:35 WIB
Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah, Simak Rinciannya
ILUSTRASI. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 39.886.009


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dipantau dari Youtube DPR RI, Rabu (13/4).

Yandri menerangkan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp 35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," ucap Yandri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," ujar Yaqut.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Biaya Perjalanan Haji 2022 Naik, Tapi Jemaah Tertunda Tak Perlu Bayar Tambahan

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

Mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk biaya penerbangan Rp 29.500.000; living cost Rp 5.770.005; Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669; Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334; serta visa Rp 1.154.001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×