Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas PBI No. 23/13/PBI/2021, dan berlaku efektif pada tanggal 24 Februari 2022 serta berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2022.
“Penyempurnaan ini untuk mendukung upaya bersama pemerintah mewujudkan peningkatan akses pembiayaan dan pengembangan bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah, serta mendorong kontribusi bank secara optimal dalam pemenuhan RPIM,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (1/3).
Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham-Saham dari Sejumlah Analis untuk Perdagangan Rabu (2/3)
Adapun, substansi penyempurnaan pengaturan dalam PBI ini antara lain meliputi, pertama, penyesuaian mengenai kewajiban pemenuhan RPIM oleh bank dan penetapan target RPIM oleh bank berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dituangkan dalam rencana bisnis bank.
Kedua, penambahan cakupan Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM. Ketiga, penyesuaian mengenai pelaporan dan publikasi. Keempat, kewajiban pemenuhan giro RPIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News