kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen


Selasa, 05 Januari 2021 / 14:48 WIB
BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen
ILUSTRASI. BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 tentang perlindungan konsumen BI.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, penyempurnaan ketentuan tersebut di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI.

Karena sebelumnya, ini hanya mencakup sistem pembayaran. Dengan beleid tersebut, kini perlindungan akan mencakup seluruh bidang tugas kewenangan BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran,” ujar Erwin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/1).

Baca Juga: Pemerintah resmi memperpanjang stimulus listrik hingga Maret 2021

Kemudian, Erwin menjabarkan penyelenggara yang termasuk dalam cakupan perlindungan konsumen BI akan meliputi beberapa hal berikut ini.

Pertama, penyelenggara di bidang sistem pembayaran. Kedua, penyelenggara kegiatan layanan uang. Ketiga, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing.

Kemudian keempat, ini akan melindungi pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2020.

Erwin juga menegaskan, kalau penyempurnaan ketentuan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen bank sentral dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Baca Juga: Ekonomi bakal lebih baik, tapi bank masih akan hati-hati di tahun depan

Penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk semakin menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.

“Juga menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran,” tandasnya.

Selanjutnya: Ekonom Bank Mandiri optimistis inflasi kembali ke target sasaran tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×