kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI: Manufaktur tumbuh tertolong harga komoditas


Selasa, 07 November 2017 / 16:36 WIB
BI: Manufaktur tumbuh tertolong harga komoditas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri pengolahan sebagai penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), pada kuartal ketiga 2017 tumbuh 4,84% year on year (YoY). Pertumbuhan ini menjadi pertumbuhan industri pengolahan tertinggi sejak kuartal ketiga 2014.

Menilik data BPS, industri pengolahan di kuartal ketiga 2014 tumbuh 4,61% YoY. Padahal di pada kuartal kedua 2014 ke belakang, pertumbuhan industri masih bisa melebihi angka 5% YoY.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo mengatakan, kinerja sektor manufaktur kuartal ketiga tahun ini membaik dibanding kuartal-kuartal sebelumnya. Namun, perbaikannya masih terbatas atau belum berbasis luas.

Sebab, "(Perbaikannya) didominasi pada industri-industri yang terkait dengan komoditas perkebunan, seperti industri CPO dan pertambangan, seperti industri logam dasar yang harganya sedang tinggi," kata Dody, kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).

Menurutnya, selain berkontribusi terbesar terhadap pembentukan PDB, industri pengolahan menjadi industri terbesar dalam penyerapan tenaga kerja dan penghasil devisa ekspor. Oleh karena itu pertumbuhan yang tinggi pada industri ini berperan penting.

"Menandakan tidak saja peningkatan produk, tetapi juga kegiatan investasi yang meningkat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×