kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI Kemungkinan akan Menahan Bunga Acuan di 5,75% hingga Akhir 2023, Ini Alasannya


Minggu, 19 Februari 2023 / 08:00 WIB
BI Kemungkinan akan Menahan Bunga Acuan di 5,75% hingga Akhir 2023, Ini Alasannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin tegas mengungkapkan tak akan mengerek suku bunga acuan ke depan, setelah menaikkan suku bunga acuan total 225 basis poin (bps) sejak Agustus 2022 lalu. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, kenaikan suku bunga acuannya selama ini sudah memadai untuk menjangkar inflasi dan ekspektasi inflasi. 

Menyambut hal ini, Bank Permata meyakini BI memang akan menahan suku bunga acuan di level 5,75% setidaknya hingga akhir tahun 2023. 

Baca Juga: Inflasi Inti Turun, BI Tidak Akan Naikkan Suku Bunga Lagi

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, keputusan ini seiring dengan prospek melandainya inflasi dalam negeri bila dibandingkan tahun 2022. 

Tak hanya melandai, inflasi Indonesia diperkirakan bisa kembali ke kisaran sasaran BI yang sebesar 2%-4% secara tahunan. 

"Dengan ekspektasi inflasi yang kembali dalam lintasan target inflasi BI, maka BI berpotensi menahan suku bunganya," terang Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (16/2). 

Selain itu, Josua juga melihat pergerakan nilai tukar rupiah yang lebih stabil pada tahun ini. Ditopang oleh langkah stabilisasi nilai tukar rupiah. 

"Ada triple intervention dan twist operation, kemudian ada kebijakan devisa hasil ekspor (DHE)," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×