kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI gaet Polri tertibkan money changer ilegal


Senin, 05 Juni 2017 / 21:13 WIB
BI gaet Polri tertibkan money changer ilegal


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menertibkan para penyedia jasa penukaran uang (money changer) yang tidak memiliki izin alias ilegal.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, langkah BI ini diambil menyusul banyaknya transaksi ilegal yang dilakukan oleh penyedia jasa penukaran uang. Setidaknya saat ini terdapat 783 money changer yang tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia.

"Money changer ini malah dijadikan tempat melakukan tindakan kriminal seperti pencucian uang, narkoba, peredaran dan transaksi barang ilegal, korupsi, sampai pembiayaan terorisme. Ini akan kami (BI dan Polri) tertibkan," ujar Agus saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (5/6).

Selain itu, Bank Sentral juga menilai keberadaan money changer ilegal ini kerap menetapkan nilai tukar yang jauh lebih tinggi dibanding batasan yang telah ditetapkan oleh regulator. Belum lagi, biaya administrasi yang dikenakan oleh jasa tersebut cenderung tinggi sehingga dinilai merugikan masyarakat.

Atas hal itu, BI berharap pihaknya dan kepolisian mampu bekerjasama agar masyarakat mendapat kenyamanan dalam bertransaksi.

Kapolri Jendral Tito Karnavian juga mengatakan, Polri sepakat atas kerja sama dengan BI. Menurutnya, money changer yang tidak memiliki izin resmi jelas merugikan masyarakat, sehingga diperlukan adanya penindakan serius terhadap kasus ini.

"Money changer ilegal itu cukup banyak. Ada 445 money changer ditangkap, mereka disegel, nah ini kadang dirusak segelnya. Money changer ilegal ini banyak digunakan sebagai kegiatan kriminal, pencucian uang, narkotika, perjudian, dan lain lain. Kita udah sepakat kerja sama untuk meningkatkan penertiban terhadap money changer ini," ujar Tito.

Selain menyepakati penertiban di bidang jasa penukaran uang ilegal, BI dan Polri juga menyepakati kerja sama lain seperti pemberantasan uang palsu, pengawasan pendistribusian Rupiah, pembentukan Satgas Pangan, sampai pencegahan serangan cyber crime perbankan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×