kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

BI catat aksi jual asing di pasar domestik capai Rp 1,94 triliun sepekan terakhir


Jumat, 20 Desember 2019 / 14:53 WIB
BI catat aksi jual asing di pasar domestik capai Rp 1,94 triliun sepekan terakhir
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo memberikan keterangan mengenai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (21/11/2019). RDG BI memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) di posisi


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang akhir tahun, Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi aksi jual asing di pasar obligasi domestik. Berdasarkan catatan BI capital outflow atau arus keluar modal asing mencapai Rp 1,94 triliun sepanjang sepekan terakhir atau week to date.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keluarnya dana asing dari pasar Indonesia merupakan sesuatu yang biasa terjadi.

Baca Juga: Kepemilikan asing di SBN mencapai Rp 1.068 triliun

“Ini hal yang wajar terjadi di akhir tahun karena biasanya para trader pemegang SBN keluar (dari pasar) untuk melakukan  profit-taking saja. Umumnya, mereka akan kembali lagi (masuk ke pasar) di awal tahun,” terang Perry, Jumat (20/12). 

Meski terjadi  outflow di pasar obligasi, BI mencatat secara keseluruhan masih terjadi aliran masuk modal asing ( capital inflow) pada portfolio domestik, yaitu Rp 1,31 triliun sepanjang seminggu terakhir.

Baca Juga: Marak akuisisi, pemegang saham bank meraup untung besar

Inflow terjadi di pasar saham sebesar Rp 1,41 triliun dan pada instrumen Sertifikat BI (SBI) sebesar Rp 1,75 triliun. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×