kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Besok Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat & Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 57


Kamis, 13 Juli 2023 / 04:10 WIB
Besok Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat & Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 57


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KARTU PRAKERJA GELOMBANG 57 - Pada Jumat (14/7/2023), pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 57 bakal dibuka pemerintah. 

"Yang belum lolos enggak usah sedih, gabung lagi di Gelombang 57 yang akan dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 pukul 12.00 WIB!."

Demikian pengumuman yang disampaikan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Rabu (5/7/2023). 

Melansir Kompas.com, Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana juga membenarkan adanya pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 tersebut. 

Ia mengatakan, gelombang 57 akan dibuka pada 14 Juli 2023 apabila tidak ada perubahan mendadak. 

"Untuk gelombang akan dibuka per 2 minggu. Gelombang 56 baru dibuka tanggal 30 Juni, Maka gelombang 57 akan dibuka tanggal 14 Juli jika tidak ada perubahan mendadak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023). 

"Untuk kepastiannya, silakan tunggu di media sosial kami untuk official announcement-nya," tambahnya.

Baca Juga: Gelombang 57 Prakerja Buka Minggu Ini, Ini Syarat Daftar Buat Lulusan SMA

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 57 

Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57: 

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. 

5. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Jokowi Inisiasi Program Prakerja dengan Memanfaatkan Teknologi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×