kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, pemerintah rilis surat edaran e-commerce


Rabu, 30 Maret 2016 / 16:50 WIB
Besok, pemerintah rilis surat edaran e-commerce


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARATA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berencana mengeluarkan surat edaran terkait aktivitas bisnis e-commerce yang menggunakan aplikasi. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan e-commerce berbasis aplikasi yang sering disebut over the top (OTT) asing diharuskan memiliki badan usaha tetap (BUT).

Menkominfo Rudiantara bilang, surat edaran akan diterbitkan besok, Kamis (31/1). Nantinya, OTT diperbolehkan memiliki BUT dengan berbagai skema, misalnya dengan mendirikan perusahaan cabang di Indonesia, membentuk joint venture, atau bekerjasama dengan perusahaan operator seluler.

Nah, setelah BUT terbentuk maka secara resmi OTT asing tersebut akan menjadi subjek pajak. "Kita akan permudah keberadaan mereka di sini," kata Rudiantara, Rabu (31/3) di Jakarta.

Rudiantara mengaku, regulasi ini penting untuk memastikan kelangsungan usaha, tetapi di sisi lain konsumen juga masih bisa menikmati produk-produknya. Sebetulnya, Menkominfo berencana menerbitkan Peraturan Menkominfo terkait hal ini.

Namun, karena Permenkominfo tersebut perlu melalui tahap konsultasi publik, maka membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Padahal, pemerintah dituntut untuk memiliki regulasi yang mengatur dalam waktu dekat. Nah, sebagai jalan tengah Surat Edaran ini akan memfasilitasi, sambil proses penyusunan Permenkominfo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui tengah mendorong penerimaan pajak dari aktifitas perdagangan online dan bisnis e-commerce. Keberadaan peraturan itu, akan menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk segera bergerak memungut pajak dari OTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×