kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, KPK Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi


Minggu, 02 April 2023 / 23:42 WIB
Besok, KPK Periksa Rafael Alun Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi
ILUSTRASI. Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya Ernie Meike berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi besok, Senin (3/4/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan agar Rafael menghadap penyidik besok. "Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4)," kata Ali dalam saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2023).

KPK berharap, Rafael bersikap kooperatif hadir di meja penyidik dan memberikan keterangan. KPK memastikan, semua proses hukum yang dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. "Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Baca Juga: Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box karena Takut Ketahuan Istri

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang. Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Lembaga antirasuah menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar. Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, safe deposit box berisi Rp 37 miliar itu telah disita KPK. “Jumlahnya itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pada waktunya,” ujar Asep, Kamis (30/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Rafael Alun Besok, Diperiksa Sebagai Tersangka "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×