kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, gaji 72.000 pegawai DKI cair


Rabu, 07 Januari 2015 / 17:21 WIB
Besok, gaji 72.000 pegawai DKI cair
ILUSTRASI. Hari Ini Jadwal Kepulangan Haji Indonesia Gelombang II, Cek Tanda-Tanda Haji Mabrur


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika berjanji bakal mencairkan gaji 72.000 PNS DKI pada Kamis esok. Pada Rabu (7/1) ini, instansinya akan mendaftar terlebih dahulu pegawai-pegawai yang akan digaji, ditambah dengan penyesuaian terhadap tunjangan rumah tangga.

"Sekarang semua pegawai memang belum dapat gaji. Jadi, mudah-mudahan besok, paling cepat, pegawai sudah dapat gaji dengan tunjangan anak istri dan nanti tunjangan jabatan serta tunjangan kinerja daerah (TKD). Pembayarannya dirapel tanggal 14 Januari," kata Agus kepada Kompas.com di Balai Kota. [Baca: 72.000 PNS DKI Belum Terima Gaji]

Ia menjelaskan, PNS DKI rutin menerima gaji pokok beserta tunjangan anak, istri, dan beras setiap tanggal 1. Adapun tunjangan jabatan, TKD, dan tunjangan lainnya dicairkan setiap tanggal 14.

Hanya, Agus menjelaskan, tanggal 1 Januari kemarin merupakan tanggal merah, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk merombak posisi ribuan pejabat DKI pada tanggal 2 Januari. ‎

Per hari pelantikan itu, tunjangan wajib (anak, istri, beras) yang diterima pejabat pun berbeda tiap eselon. Terlebih lagi, tak sedikit pejabat eselon yang dijadikan staf, demikian halnya dengan pejabat ataupun staf yang dipromosikan oleh Gubernur Basuki.

"Kalau gajinya dibayarkan pada hari pelantikan itu, bisa jadi ada pejabat yang tidak terima karena tidak sesuai dengan pangkat eselon setelah dilantik, dan gajinya dikembalikan lagi," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Ia berdalih, anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai sudah ada sebelum pelantikan massal. Mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah itu pun menampik bahwa hal ini dikatakan sebagai keterlambatan pembayaran gaji.

Menurut dia, seorang pekerja idealnya mendapat gaji setelah bekerja, bukan sebelum bekerja.

"PNS itu kan gajinya dibayar dulu, baru kerja. Kalau di perusahaan swasta, pegawainya kerja dulu, baru dibayar. Jadi, kira-kira bukan terlambat, melainkan mundur sedikit. Besok, insya Allah, gajinya dibayar," kata Agus. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×