kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok, Bawaslu periksa Jokowi-JK


Selasa, 03 Juni 2014 / 09:54 WIB
Besok, Bawaslu periksa Jokowi-JK
ILUSTRASI. Batik Air (kode penerbangan ID) menyampaikan perkembangan terkini, untuk layanan penerbangan dari Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan memanggil calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan kampanye tersebut dilakukan Jokowi saat pengundian dan penetapan nomor urut dan dilakukan Jokowi-JK melalui iklan di televisi.

"Kami menyepakati memanggil Jokowi terkait pernyataannya saat pengambilan nomor undian. Juga kami panggil, Jokowi-JK terkait kampanye yang dilaksanakan iklannya di televisi," ujar Anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Selasa (3/6/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu Presiden 2014, Minggu (1/6/2014), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jokowi menyerukan untuk memilih pasangan nomor dua. Sementara, iklan Jokowi-JK, kata Nasrullah, tayang beberapa kali di televisi pada Minggu dan Senin (2/6).

Nasrullah mengatakan, pemanggilan itu diputuskan pada rapat pleno Bawaslu yang digelar Senin malam. Pemanggilan ditujukan kepada Jokowi dan JK, bukan pada anggota tim pemenangannya.

"Karena dalam undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden) disebutkan, setiap orang. Itu termasuk juga capres dan cawapresnya," kata Nasrullah.

Terkait penanyangan iklan kampanye Jokowi-JK, Bawaslu juga memanggil pihak televisi yang menayangkan iklan tersebut. Surat pemanggilan akan dilayangkan pada hari ini, dan kemungkinan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/6) besok.

Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran sebelum Bawaslu memutuskan apakah pasangan ini bisa dikenakan sanksi atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×