Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
THR dan Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2024 Tahap II akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) mulai besok Rabu 23 April 2025. Buka link website Kemenag.go.id untuk melihat peserta calon PPPK Kemenag 2024 Tahap II yang akan mengikuti tes SKT serta materi yang diujikan.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, setelah melalui proses sanggah, total ada 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi calon PPPK Kemenag 2024 tahap II. Dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN. "Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025," terang Kamaruddin Amin di Jakarta.
Selain itu, ada 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri. "Untuk yang ini, jadwal dan lokasi SKT nya akan kita umumkan dalam beberapa waktu mendatang," sebut Kamaruddin Amin.
Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Naik Lagi, Ini Daftar Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Denza April 2025
Berikut link pengumuman jadwal seleksi kompetensi PPPK tahun 2024 Kemenag Tahap II:
https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-kompetensi-dan-materi-pokok-soal-seleksi-kompetensi-teknis-cat-pppk-tahap-ii-formasi-tahun-2024-pdf
Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT. Dalam lembar pengumuman jadwal dan lokasi SKT PPPK Tahap 2, dilampirkan juga materi pokok soal CAT nya.
"Peserta wajib membaca dengan cermat pengumuman ini, kelalaian dalam membaca pengumuman dan ketentuan yang sudah diatur adalah tanggung jawab peserta," pesan Wawan Djunaedi.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus. Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegasnya.
"Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Akan Di-buyback Rp 3 T, Direktur Bank Borong Saham Blue Chip Ini
Selanjutnya: BKN Pastikan Sistem Digital Administrasi Pemindahan ASN ke IKN Sudah Siap
Menarik Dibaca: 5 Cara Alami Menurunkan Kolesterol Tinggi dalam Tubuh, Sederhana tapi Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News