kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.549   -65,00   -0,39%
  • IDX 8.200   34,13   0,42%
  • KOMPAS100 1.120   3,51   0,31%
  • LQ45 784   -0,79   -0,10%
  • ISSI 292   2,11   0,73%
  • IDX30 410   -0,82   -0,20%
  • IDXHIDIV20 463   -1,24   -0,27%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   0,41   0,31%
  • IDXQ30 128   -0,29   -0,23%

Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify


Minggu, 31 Mei 2020 / 13:36 WIB
Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify
ILUSTRASI. A smartphone with the Netflix logo lies in front of displayed 'Streaming service' words in this illustration taken March 24, 2020. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Yoga menjelaskan, setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 pihaknya akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

“DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.

Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council,” ujar Yoga, Jumat (29/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×