kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify


Minggu, 31 Mei 2020 / 13:36 WIB
Bersiaplah, Ditjen Pajak akan pungut pajak Netflix dan Spotify
ILUSTRASI. A smartphone with the Netflix logo lies in front of displayed 'Streaming service' words in this illustration taken March 24, 2020. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Yoga menjelaskan, setelah aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2020 pihaknya akan menetapkan kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital, serta daftar pelaku usaha yang ditunjuk untuk menjadi pemungut.

Dengan demikian, maka pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus sehingga diharapkan memberi cukup waktu baik bagi para pelaku usaha produk digital luar negeri maupun DJP agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.

Baca Juga: Indef mendukung upaya pemerintah dalam pemungutan pajak digital

“DJP juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.

Secara khusus DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-Asean Business Council,” ujar Yoga, Jumat (29/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×