Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sanksi untuk melengkapi berkas tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto (JHT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memeriksa dan meminta keterangan dua pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka adalah Pejabat Sementara (Pjs) Pemeriksaan Pasar Modal OJK Edi Broto Suwarno dan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi.
“Kedua sanksi merupakan pejabat OJK yang mempunyai tugas mengawasi serta memeriksa operasional pasar modal,” kata Hari dalam siaran pers, Senin (18/5).
Baca Juga: Kresna Life menyusun skema penyelesaian kewajiban kepada nasabah
Salah satu tugas mereka adalah memeriksa dan mengawasi proses jual beli saham Jiwasraya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu pemeriksaan ini diharapkan diketahui bagaimana pengelolaan keuangan serta investasi Jiwasraya dalam produk JS Saving Plan.
Sejak Minggu lalu, penyidik gencar memeriksa sanksi dari pejabat OJK untuk melengkapi berkas Joko. Sebanyak 13 pejabat turut diperiksa seperti mantan Kepala Eksekutif Pasal Modal OJK Nurhaida, Mantan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dan Mantan Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.
Sementara itu, berkas lima tersangka Jiwasraya telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap II atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro serta Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News