Reporter: Barly Haliem | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia. Kebijakan ini dikeluarkan mengingat kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah.
Beberapa kebijakan tambahan tersebut antara lain, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) dan bebas visa diplomatik/dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
Selain itu, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
Kebijakan ini akan mulai berlaku mulai Jumat (20/3) pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3).
Nah, berikut selengkapnya kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.
1. Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19.
2. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
3. Untuk WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
4. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua WNI diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
5. Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.
6. Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah tak melakukan lockdown terkait corona