kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berlaku mulai 18 Agustus, BI tetapkan jadwal operasional dan layanan publik yang baru


Selasa, 11 Agustus 2020 / 17:18 WIB
Berlaku mulai 18 Agustus, BI tetapkan jadwal operasional dan layanan publik yang baru
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik teranyar di era kenormalan baru (new normal). Jadwal ini nantinya akan mulai berlaku per tanggal 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut. 

Menurut Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko penetapan jadwal di era new normal merupakan salah satu upaya bank sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (11/8). 

Baca Juga: Berikut susunan Dewan Gubernur BI setelah pelantikan Doni P. Joewono

Selain itu, BI menjamin kalau jadwal yang terbaru ini telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah Covid-19. Ini juga telah melewati proses pertimbangan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga (K/L) terkait, dan pelaku industri keuangan. 

BI mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara  Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yag diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era new normal sehingga layanan tetap dapat berjalan aman dan lancar.  

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

BI mengaku akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri  terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×