kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku hari ini, begini syarat pengusaha untuk mendapatkan insentif PPnBM mobil


Senin, 01 Maret 2021 / 14:39 WIB
Berlaku hari ini, begini syarat pengusaha untuk mendapatkan insentif PPnBM mobil
ILUSTRASI. Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberlakukan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil dimulai sejak masa pajak Maret 2021 yang bertepatan pada Senin (1/3), hingga masa pajak Desember 2021. Insentif yang diberikan berupa diskon tarif PPnBM sebesar 100% hingga 25%.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Beleid ini diundangkan per tanggal 26 Februari 2021.

Untuk bisa mendapatkan salah satu insentif program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, pemerintah mengatur ada sejumlah syarat yang musti dilakukan oleh pelaku usaha terkait sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPnBM.

Pasal 6 menjelaskan, pengusaha kena pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor (mobil) maka nantinya harus membuat faktur pajak dengan menuliskan keterangan “PPnBM Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 10/PMK.10/2021".

Baca Juga: Insentif PPnBM dinilai dapat mengganggu pasar mobil baru dan bekas

Kemudian, faktur pajak tersebut dilaporkan dalam surat pembertahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan saat ini. Terkahir, pengusaha kena pajak (PKP) yang memanfaatkan insentif ini harus melaporkan realisasi PPnBM setiap bulannya.

Nah, apabila PKP tidak melakukan ketentuan keduanya, maka otoritas pajak tidak akan menanggung pemberian insentif tersebut dan membukukannya dalam PPnBM terutang.

Lebih lanjut, pada pasal 7 PMK tersebut juga menekankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPnBM terutang jika diperoleh data/atau informasi yang menunjukkan mobil yang diberikan insentif tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, pada pasal 5 PMK Nomor 20/2021 menerangkan pemberian insentif PPnBM diberikan dalam tiga tahap. Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.  

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%.

Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis mobil tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Pemerintah sebut ada 21 tipe kendaraan yang mendapat insentif PPnBM DTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×