Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Aturan atau syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupun lokal berubah mulai hari ini, 9 Maret 2022. Aturan atau syarat perjalanan dengan kereta api yang berlaku mulai hari ini menjadi lebih mudah bagi masyarakat.
Syarat atau aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh maupun KA lokal kini tak perlu lagi menggunakan hasil tes antigen maupun PCR berlaku mulai hari ini. Kendati demikian, hal tersebut berlaku bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis atau sudah divaksin lengkap.
Aturan atau syarat perjalanan dengan kereta api tersebut sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Berikut ini aturan atau syarat perjalanan terbaru naik kereta api jarak jauh dan KA lokal sebagaimana disampaikan Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022):
Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Dosis 3 Rendah, Cek Manfaat Vaksinasi Booster Menurut WHO
Aturan / syarat perjalanan dengan KA Jarak Jauh terbaru
Sejumlah aturan syarat yang harus dipenuhi jika ingin naik KA Jarak Jauh sesuai dengan aturan tersebut yakni:
- Penumpang atau pelanggan KA harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
- Bagi penumpang atau pelanggan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, diharuskan membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Penumpang atau pelanggan KA dengan usia di bawah 6 tahun, syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan / syarat naik KA Lokal terbaru
Sementara jika naik kereta api lokal terbaru mulai berlaku 9 Maret 2022, syarat atau aturan perjalanan terbaru adalah:
- Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Ketentuan lain
Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan. Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3/2022) di Area Daop 1 Jakarta.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva.
Menurutnya, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga data vaksinasi pelanggan sudah bisa diketahui oleh KAI saat memesan tiket melalui KAI Access, Web KAI serta saat boarding.
Eva mengatakan saat ini layanan antigen di sejumlah stasiun kereta api masih tersedia. Hal ini untuk membantu pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis satu.
Adapun beberapa lokasi antigen untuk wilayah Daop 1 Jakarta layanan antigen tersedia di: Stasiun Gambir Pasar Senen Bekasi Cikarang Karawang Cikampek. Informasi lebih lanjut terkait kereta api masyarakat bisa menghubungi contact center KAI melalui : Telepon di 121 WhatsApp 08111-2111-121 Email: cs@kai.id Media sosial: KAI121
Itulah syarat dan aturan perjalanan terbaru dengan kereta api untuk rute jarak jauh maupun kereta lokal. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru, Berlaku Mulai 9 Maret 2022",
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News