Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Indonesia, pemerintah memberlakukan sejumlah pelonggaran.
Salah satunya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Hal ini, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Kewajiban Tes PCR saat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Dicabut
"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ujar dia menjelaskan.
Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tak berlaku lagi.
Syarat untuk memperoleh BVKW atau VKSKKW
Adapun untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW antara lain:
- Orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.
- Orang asing juga wajib memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," Kata Amran.
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” ucapnya.
Amran menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Baca Juga: Hore, Mall dan Restoran di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Buka Hingga Pukul 10 Malam
Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amran.
Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan khusus wisata:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brasil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News