kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.859   -119,00   -0,76%
  • IDX 7.478   -13,75   -0,18%
  • KOMPAS100 1.157   -1,90   -0,16%
  • LQ45 916   -3,66   -0,40%
  • ISSI 227   0,76   0,33%
  • IDX30 472   -2,98   -0,63%
  • IDXHIDIV20 569   -3,58   -0,62%
  • IDX80 133   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 158   -0,66   -0,41%

Berlaku 6 April 2022, Ini 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata


Rabu, 06 April 2022 / 04:00 WIB
Berlaku 6 April 2022, Ini 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan terus membaiknya situasi pandemi di Indonesia, pemerintah memberlakukan sejumlah pelonggaran.

Salah satunya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).

Dengan kebijakan ini, orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Hal ini, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW," ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Kewajiban Tes PCR saat Masuk Indonesia dari Luar Negeri Dicabut

"Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ujar dia menjelaskan.

Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 6 April 2022. Dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Kawasan Batam dan Bintan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tak berlaku lagi.

Syarat untuk memperoleh BVKW atau VKSKKW

Adapun untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW antara lain:

- Orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan.

- Orang asing juga wajib memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

- Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," Kata Amran.

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” ucapnya.

Amran menekankan, izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Baca Juga: Hore, Mall dan Restoran di Wilayah PPKM Level 2 Boleh Buka Hingga Pukul 10 Malam

Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Amran.

Berikut daftar 43 negara yang bebas visa kunjungan khusus wisata:

1. Afrika Selatan

2. Amerika Serikat

3. Arab Saudi

4. Argentina

5. Australia

6. Belanda

7. Belgia

8. Brasil

9. Brunei Darussalam

10. Denmark

11. Filipina

12. Finlandia

13. Hungaria

14. India

15. Inggris

16. Italia

17. Jepang

18. Jerman

19. Kamboja

20. Kanada

21. Korea Selatan

22. Laos

23. Malaysia

24. Meksiko

25. Myanmar

26. Norwegia

27. Perancis

28. Polandia

29. Qatar

30. Selandia Baru

31. Seychelles

32. Singapura

33. Spanyol

34. Swedia

35. Swiss

36. Taiwan

37. Thailand

38. Tiongkok

39. Timor Leste

40. Tunisia

41. Turki

42. Uni Emirat Arab

43. Vietnam

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Ini Daftar 43 Negara yang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×