kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berlaku 18 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan termasuk Naik Pesawat di Aturan Terbaru


Selasa, 17 Mei 2022 / 23:00 WIB
Berlaku 18 Mei 2022, Ini Syarat Perjalanan termasuk Naik Pesawat di Aturan Terbaru


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri, termasuk naik pesawat, bagi yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19. Aturan terbaru ini berlaku mulai 18 Mei 2022

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (17/5).

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah menghapus kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.

"Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," ujar Wiku, dikutip dari setkab.go.id.

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran tersebut pemerintah ambil dengan menimbang perkembangan kasus Covid-19 nasional dan global terkini, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat yang Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh Tidak Memakai Masker

"Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan," tegasnya.

"Karena sejatinya, pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," imbuh dia.

Sebelumnya, mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 dan 17 Tahun 2022, hanya yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atawa booster yang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Atau, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×