kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berkas perkara sembilan tersangka Cikeusik sudah lengkap


Kamis, 31 Maret 2011 / 20:10 WIB
ILUSTRASI. Nasabah bertaransaksi menggunakan mesin ATM di Maybank Jakarta, Senin (6/1). Kuartal I 2020, laba Maybank Indonesia tumbuh 29,7%./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/06/01/2020.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang, Banten telah lengkap alias P21. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada tanggal 30 Maret 2011.

Delapan berkas perkara yang telah lengkap tersebut adalah atas nama Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik, serta Saad Baharudin Bin Sapri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad dalam rilisnya kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rachmad menjelaskan, pada tanggal 28 Maret 2011, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan atas nama Dani Bin Misra telah lengkap alias P21. Selanjutnya, Noor Rachmad menyatakan bahwa dari sembilan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut, "Baru satu perkara atas nama Dani Bin Misra yang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Rachmad.

Penyerahan tahap 2 tersebut, lanjut Rachmad, telah dilakukan dari penyidik Polda Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 29 Maret 2011.

Sementara, dua perkara lainnya terkait dengan tindak pidana penghasutan dan pengeroyokan di Cikeusik Pandeglang, Banten, yaitu berkas perkara atas nama tersangka Idris alias Idris bin Madhani dan Adam Damini bin Armad, saat ini masih dalam penelitian. Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2011, "Berkas atas nama keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Banten kepada tim JPU Kejaksaan Tinggi Banten," papar Rachmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×