kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Segera Disidangkan


Kamis, 29 September 2022 / 06:20 WIB
Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Lengkap, Segera Disidangkan
ILUSTRASI. Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Josua yang melibatkan Ferdy Sambo sudah lengkap.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat segera masuk persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan lima tersangka sudah lengkap. Salah satu tersangka kasus ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana mengatakan, berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki sesuai petunjuk jaksa peneliti, kini dinyatakan lengkap.

"Perkara ini pada hari ini kami katakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/9).

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Ini Profil Karir & Harta Kekayaan

Ia menjelaskan, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara kelima tersangka memang sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sesuaian perbaikan yang disiapkan jaksa peneliti.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kitab undang-undang upacara pidana, jaksa meneliti kelengkapan berkas perkara. Yakni terdiri dari kelengkapan formil dan materiil dari bekas perkara tersebut.

"Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara. Saya baru saja menerima laporan dari direktur orang dan harta benda bahwa, persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," jelasnya.

Atas hal tersebut penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, menyeret lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Kejagung Umumkan Nasib Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×