kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kejagung Umumkan Nasib Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini


Rabu, 28 September 2022 / 11:21 WIB
Kejagung Umumkan Nasib Perkara Ferdy Sambo dkk Hari Ini
ILUSTRASI. Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan mengumumkan status kelengkapan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada sore hari ini, Rabu (28/9/2022).

"Kita lihat besok (hari ini)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

Ketut juga menyampaikan pengumuman terkait perkembangan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan digelar pada pukul 15.00 WIB hari ini. "Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk," ujarnya.

Sebagai informasi, jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka Polri akan melanjutkan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

Diketahui, saat ini berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Ini Profil Karir & Harta Kekayaan

Terhadap lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain itu, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga telah diterima Kejagung. Ketujuh tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Kejagung Akan Umumkan Nasib Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk di Kasus Brigadir J"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×