kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Berikut Skema Travel Bubble yang Akan Diterapkan antara Batam, Bintan dan Singapura


Senin, 24 Januari 2022 / 20:34 WIB
Berikut Skema Travel Bubble yang Akan Diterapkan antara Batam, Bintan dan Singapura
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa saat ini pemerintah mendorong dilakukannya kebijakan travel bubble antara Batam, Bintan, dan Singapura.

Menurutnya, travel bubble ini akan mendorong pariwisata di Batam dan Bintan. “Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam, Bintan, dan Singapura, ini tentu untuk mendorong pariwisata di Batam dan Bintan, travel bubble Batam Bintan ini telah diterbitkan SE satgas tentang protokol kesehatan,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (24/1).

Airlangga menambahkan, pemerintah sudah menetapkan pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah Nongsa Pura di Batam dan Terminal Feri di Bintan.

Baca Juga: Cegah Penularan COVID-19, Travel Bubble Diterapkan saat Gelaran MotoGP Mandalika

Berikut persyaratan utama dari travel bubble antara Batam, Bintan dan Singapura: 

1. Harus sudah vaksinasi dosis lengkap;

2. Negatif tes PCR selama 3x24 jam terakhir;

3. Memiliki visa kecuali bagi WNA Singapura yang bagian dari ASEAN;

4. Mempunyai kepemilikan asuransi sebesar SGD 30.000;

5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan BlluePass.

Saat ini persiapan dari kebijakan ini sudah dipersiapkan seperti SE ataupun Peraturan Gubernur (Pergub). 

“Kemudian pengelola hotel, dan tempat tempat yang sudah memenhi CHSE ini juga dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh satgas Covid di kawasan,” katanya

Pertimbangan pemerintah dalam menerapkan kebijakan travel bubble karena Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, apabila hal ini mengakibatkan kenaikan kasus, maka tak menutup kemungkinan skema ini dihentikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×