Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan segera memberlakukan aturan ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Hanya saja, tak seperti yang diperkirakan, kebijakan tersebut tak hanya akan berlaku di Pintu Tol Bekasi Barat, dan Pintu Tol Bekasi Timur. Hampir seluruh pintu Tol Japek di Bekasi menuju Jakarta akan implementasikan sistem ini.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Tol Jakarta Cikampek, pintu tol tersebut adalah Bekasi Barat I dan II, Bekasi Timur Tambun, Pondok Gede, dan Jatiwaringin.
Pembatasan ini akan berlaku bagi mobil penumpang sejak pukul 06:00-09:00, selama Senin-Jumat. Sementara selain kendaraan pribadi, dengan waktu yang sama, pembatasan tersebut juga akan diberlakukan bagi kendaraan barang bersumbu tiga ke atas, kecuali untuk kendaraan pengangkut BBM dan gas.
Pembatasan operasi kendaraan barang ini akan berlaku dari ruas Cawang hingga Karawang Barat, dan sebaliknya. Sekadar informasi, kebijakan pembatasan kendaraan di Tol Japek sendiri dibuat guna mengurangi kemacetan selama pembangunan beberapa proyek strategis nasional (PSN). Seperti tol Layang Japek, pembangunan light rail transit (LRT), dan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News