kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.609.000   -2.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

Berikut lima saksi pelapor di sidang Ahok hari ini


Selasa, 10 Januari 2017 / 07:10 WIB
Berikut lima saksi pelapor di sidang Ahok hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (10/1). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com dari tim kuasa hukum Ahok, lima orang saksi di sidang kelima Ahok itu yakni Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Irena Handono, Muh Burhanuddin dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Kelima orang tersebut merupakan saksi pelapor.

Salah satu saksi, Pedri Kasman merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pedri sendiri cukup aktif mengawal kasus Ahok. Dia sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Rabu (7/12) untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada sidang Selasa (3/1) lalu, JPU menghadirkan empat saksi pelapor, yakni Novel Bakmumim, Gus Joy Setiawan, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal.

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×