kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berikut lima saksi pelapor di sidang Ahok hari ini


Selasa, 10 Januari 2017 / 07:10 WIB
Berikut lima saksi pelapor di sidang Ahok hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (10/1). Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menghadirkan lima orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com dari tim kuasa hukum Ahok, lima orang saksi di sidang kelima Ahok itu yakni Pedri Kasman, Ibnu Baskoro, Irena Handono, Muh Burhanuddin dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Kelima orang tersebut merupakan saksi pelapor.

Salah satu saksi, Pedri Kasman merupakan Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah. Pedri sendiri cukup aktif mengawal kasus Ahok. Dia sempat mendatangi Kejaksaan Agung pada Rabu (7/12) untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada sidang Selasa (3/1) lalu, JPU menghadirkan empat saksi pelapor, yakni Novel Bakmumim, Gus Joy Setiawan, Muchsin Alatas, Syamsu Hilal.

Adapun, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×