kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Beredar nama calon panglima TNI meski presiden belum kirimkan surat ke DPR


Rabu, 15 September 2021 / 06:05 WIB
Beredar nama calon panglima TNI meski presiden belum kirimkan surat ke DPR


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Bagi Meutya, baik Kepala Staf Angkatan Darat Andika Prakarsa, Kepala Staf Angkatan Laut Yudo Margono Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat Eko Margiyono semua merupakan putra terbaik bangsa.

"Semua berkompeten, tinggal presiden nanti sesuai kebutuhan dan kepercayaan beliau yang mampu untuk mengatasi tantangan tantangan ini siapa," katanya.

Soal apakah uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Hadi Tjahjanti akan dilakukan dalam waktu dekat? Meutya membenarkan.

"Betul dalam waktu dekat fit and proper test akan dilakukan," katanya. 

Baca Juga: PPKM Jawa Bali diperpanjang 20 September, PPKM level 2 terbanyak di Jawa Tengah

Hanya saja Meutya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 (UU TNI) masa pensiun oleh Hadi Tjahjanto Bukan hari tanggal kelahiran tapi pada hari terakhir di bulan kelahiran November. 

Artinya jika kelahiran Hadi Tjahjanto 8 November artinya ada waktu sampai akhir November 2021 sebelum Panglima TNI Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun.

Meutya juga menyampaikan berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU No 34 Tahun 2004 menyatakan, "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,"

Baca Juga: Banyak pertanyaan kapan PPKM akan berakhir? Begini jawaban Luhut

Artinya DPR diberikan tenggat waktu selama 20 hari di luar masa reses. Dengan asumsi DPR masuk masa reses tanggal 7-10 Oktober 2021, maka surat dari Presiden untuk pencalonan Panglima TNI pengganti Jenderal Hadi Tjahjanto bisa masuk saat itu

"Atau awal masa sidang DPR berikutnya awal November. Dua-duanya masih bisa. 
Mudah mudahan dalam waktu dekat kami akan menerima surat dari Presiden tersebut," tandas Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×