kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum


Senin, 21 Oktober 2024 / 18:29 WIB
Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum
ILUSTRASI. Bahlil Lahadalia telah mengusulkan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di Kementerian ESDM


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengusulkan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) di Kementerian ESDM untuk memberantas tambang ilegal.

Bahlil menuturkan sumber daya alam seperti tambang dan minyak gas bumi dalam pengelolaannya masih terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tak sesuai kaidah norma dan melenceng dari rencana dokumen awal.

"Kita itu kan mengelolakan sumber daya alam tambang dan minyak gas. Kan banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).

Baca Juga: Menteri ESDM Tegaskan Tidak akan Relaksasi Ekspor Bijih Bauksit

Bahlil mengungkapkanĀ pembentukan direktorat baru ini lantaran masih ditemukan dokumen tambang yang tumpang tindih. Tugas dari ditjen tersebut nantinya tak hanya sebatas menegakkan hukum saja, melainkan turut melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan

"Ada yang dicurigai izinnya backdeck (di balik meja/ilegal). Banyak itu. Ada juga dicurigai tumpang tindih. Semuanya selama ini kan lewat PTUN. Itu bagus juga. Tapi alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kalau kita punya ada satu Ditjen Gakkum untuk melakukan penegakan aturan," jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan bahwa selama ini ada PTUN namun tugas penyidikan tidak berada di bawah Kementerian ESDM.

"Jadi penyidik selama ini bukan di kami, makannya banyak sekali angin masuk di kantor ini. Kalau penyidiknya di kami, orang ini kan yang ngerti peta, tender, dan izin," tutur Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×