Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. CV Bumi Waras, produsen tepung merek Rose Brand berang lantaran mereknya dipakai oleh perusahaan lain. Bumi Waras pun membawa masalah ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Perusahaan asal Lampung ini menggugat seorang pengusaha asal Jawa Timur bernama Eddie Moeljono, pemilik PT Sumber Laut. Bumi Waras menuding Eddie memakai merek Rose Brand untuk memasarkan produk agar-agar.
Bumi Waras sudah mendaftarkan gugatan sejak 16 Juli 2009. Rencananya, sidang perdana bakal berlangsung tanggal 5 Agustus 2009 dengan majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Maryana, dan Syarifuddin.
Sengketa merek ini bermula dari temuan Bumi Waras terhadap produk Sumber Laut. Menurut kuasa hukum Bumi Waras, Iman Syarifuddin, Eddie telah mendompleng ketenaran merek Rose Brand yang sudah dikenal masyarakat.Caranya, Eddie membuat logo serta nama yang serupa dengan Rose Brand dalam produk agar-agarnya.
Eddie sebenarnya sudah mendaftarkan merek Rose Brand di Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tahun 1988. Sedangkan Bumi Waras telah mendaftarkan merek dan logo Rose Brand sejak tahun 1979.
Yang membuat Bumi Waras berang, saat memasarkan produk agar-agar, Eddie menggunakan logo yang berbeda dengan apa yang sudah ia daftarkan di kantor merek. Logonya justru lebih mirip dengan merek Rose Brand milik Bumi Waras seperti yang tertera dalam tepung beras. "Jadi, ada itikad buruk," kata Imam, Selasa (28/7).
Rose Brand terkenal
Imbasnya, konsumen yang sudah mengenal merek Rose Brand sebagai produk tepung beras menjadi terkecoh. Mereka mengira, produk agar-agar merek Rose Brand produksi Eddie adalah produk lain dari Bumi Waras.
Tahu akan gejala ini, Bumi Waras tidak terima. Maklum, selama ini, mereka sudah menghabiskan banyak biaya untuk melakukan serangkaian strategi pemasaran dan promosi untuk mendongkrak merek Rose Brand. Tujuannya, memperkuat citra dan masyarakat lebih mengenal luas merek itu.
Caranya, dengan melakukan promosi lewat media cetak atau media elektronik. Selain itu, Bumi Waras juga melakukan serangkaian promosi seperti acara demo masak, demo pembuatan kue dan roti, demo penggunaan produk, bazar, dan pelbagai perlombaan.
Selain promosi, daerah pemasaran tepung bunga mawar ini juga sudah menyebar hingga pelosok Indonesia. Walhasil membuat masyarakat Indonesia, menurut pengakuan Iman, jadi tahu akan produk tepung beras Rose Brand.
Tak cuma itu saja, Bumi Waras juga mempromosikan Rose Brand secara internasional. Salah satunya adalah dengan membuat kue terpanjang di dunia berbahan baku tepung Rose Brand. Prestasi ini tercatat dalam Guiness Book of Records. "Ini perlu biaya yang besar," timpal Iman.
Sebagai merek yang sudah dikenal, Rose Brand seharusnya dilindungi. Sesuai dengan Undang Undang No. 15/2001 tentang merek terutama pasal 6 ayat (1).
Dalam gugatannya, Bumi Waras meminta agar pengadilan memerintahkan Dirjen HAKI membatalkan merek Rose Brand milik Eddie. Selain Eddie, Bumi Waras juga memasukkan Dirjen HAKI sebagai tergugat.
Sementara itu, Eddie menolak kalau pihaknya sudah mendompleng merek Bumi Waras. "Saya sudah memakai merek ini 20 tahun lebih. Kenapa baru sekarang ada gugatan?" tanyanya. Mengaku belum tahu ada gugatan dari Bumi Waras, Eddie masih yakin bisa keluar dari jerat hukum di persidangan nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News